DETAIL BERITA

Nasib Megaproyek RRT di Kementerian ATR/BPN

Diposting pada : 08 February 2023
Kategori : Pembangunan

blog-img

Pemkot Madiun berupaya merealisasikan megaproyek ring road timur (RRT). Berbagai persyaratan coba dilengkapi. Salah satunya mengajukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pengajuan KKPR sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. ‘’Insya Allah tetap berproses. Penlok juga sudah kami usulkan. Tinggal menambahkan syarat KKPR,’’. Sejatinya, realisasi megaproyek pembangunan RRT telah diupayakan pemkot sejak tahun lalu. Namun, perubahan regulasi mewajibkan adanya persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Karena di-pending, anggaran pembebasan lahan yang telah dialokasikan di APBD 2022 dikembalikan ke kas daerah (kasda).


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/08/02/2023/nasib-megaproyek-rrt-di-kemen-atr-bpn/