DETAIL BERITA

Nasib Megaproyek RRT di Kemen ATR/BPN

Diposting pada : 08 February 2023
Kategori : Pembangunan

blog-img

Pemkot Madiun berupaya merealisasikan megaproyek ring road timur (RRT). Berbagai persyaratan coba di lengkapi. Salah satunya mengajukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pengajuan KKPR sesuai Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 19/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Rencananya, pengadaan tanah untuk RRT bakal dilaksanakan tahun ini. Pemkot menganggarkan Rp 3 miliar di APBD 2023 untuk pembebasan lahan tersebut. Sesuai penlok awal panjang ruas RRT sekitar 9,7 kilometer dengan lebar 25 meter. Mulai dari pintu masuk dekat terminal kargo hingga demangan, Taman. "Prosesnya bertahap. Termasuk menunggu penlok dari gubernur,". Sejatinya, realisasi megaproyek pembangunan RRT telah diupayakan pemkot sejak tahun lalu. Namun, perubahan regulasi mewajibkan adanya persetujuan dari Kementrian ATR/BPN.


Sumber Berita : Radar Madiun