Diposting pada : 24 August 2022
Kategori : Sosialisasi
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pemungutan suara Pemilu bakal dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Semua masyarakat yang memiliki hak suara harus terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas. Karena kelompok disabilitas memiliki hak yang sama untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti. " Disabilitas khususnya di Kota Madiun harus terdaftar di DPT, sehingga apabila ada yang belum terdaftar nanti akan secepatnya mengurus, ". Bawaslu Kota Madiun telah melakukan pendataan secara keseluruhan terhadap kelompok disabilitas di Kota Madiun. Bahkan pendataannya dilakukan sesuai nama dan alamat. Hal tersebut untuk memastikan penyandang disabilitas terdata dalam DPT Pemilu 2024.
Sumber Berita : https://www.jatimpos.co/politik/9716-bawaslu-kota-madiun-pastikan-penyandang-disabilitas-terdaftar-di-dpt-pada-pemilu-2024