Diposting pada : 25 January 2023
Kategori : Perdagangan
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Jawa Timur menerapkan retribusi secara elektronik atau e-retribusi untuk para pedagang "ojokan" atau tidak tetap di Pasar Sleko setempat guna mencegah kebocoran pendapatan asli daerah. "Uji coba retribusi bagi pedagang secara non-tunai sudah berjalan satu pekan ini. Tujuannya adalah upaya transparansi penarikan retribusi. Termasuk mencegah kebocoran salah satu sumber pendapatan daerah. Sehingga, seluruh retribusi pasar yang dibayarkan pedagang masuk ke kas daerah (kasda),". Para pedagang tersebut telah dibagikan "quick response" (QR) "code". Petugas penarik retribusi nantinya tinggal melakukan pindai QR code tersebut. Selama masa uji coba, pihaknya intensif melakukan sosialisasi dan pemahaman ke petugas dan para pedagang pasar setempat.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/674751/disdag-terapkan-e-retribusi-pedagang-ojokan-pasar-sleko-kota-madiun