Diposting pada : 27 January 2023
Kategori : Keamanan
Satlantas Polres Madiun Kota terus memburu keberadaan motor yang menggunakan knalpot bising atau yang biasa disebut brong dan brondol. Dalam kurun waktu sepekan ini, polisi telah mengamankan 215 kendaraan roda dua dengan knalpot brong. Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga. Setelah ditelisik, knalpot brong selalu menjadi pemicu utama terjadinya keributan, terlebih jika ada konvoi beberapa kelompok masyarakat. "Beberapa kejadian benturan dari kelompok massa atau warga terjadi karena adanya konvoi yang menggunakan knalpot brong," ungkap dia, Rabu (25/1). Dilakukannya penyitaan itu berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi. Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc-175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sumber Berita : Memorandum