Diposting pada : 27 January 2023
Kategori : Kependudukan
Semua warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat punya hak sama dalam pemilihan umum (pemilu). Tak terkecuali para narapidana (napi) yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Madiun. Namun, mereka bisa saja kehilangan hak pilih atau terancam tidak bisa nyoblos. Terutama yang tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Atau, belum terdaftar dalam adminsitrasi kependudukan. "Kami sudah koordinasi dengan komisi pemilihan umum (KPU) terkait langkah yang akan kami laksanakan untuk persiapan Pemilu 2024," kata Kalapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta kemarin (26/1). Menurut dia, kendati di dalam penjara, hak-hak warga binaan (wabin) tetap dilindungi sistem pemasyarakatan Indonesia. Hak pilih mereka dalam pemilu diamanatkan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pihaknya mencatat sekitar 300 wabin belum memiliki NIK. Mereka berasal dari berbagai daerah. Pihaknya bakal menggandeng dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) setempat untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Meski Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, persiapan perlu dilakukan jau-jauh hari. Apalagi berkaitan dengan hak-hak yang dilindungi negara. Sehingga, hak pilih wabin dalam pemilu tersebut terpenuhi.
Sumber Berita : Radar Madiun