Diposting pada : 27 January 2023
Kategori : Hukum
Para tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ketagihan. Sekali beraksi, tiga sekomplot itu merasa aman. Perbuatan melanggar hukum itu pun hingga menjadi belasan kali. Bahkan, dalam waktu tak genap sebulan. Mirisnya, salah seorang tesangka berstatus pelajar. "Ketiganya nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono kemarin (26/1). Kurun 22 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023, atau 22 hari, mereka telah menggondol 14 unit sepeda motor dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Perinciannya enam TKP di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan sisanya di wilayah hukum Polres Madiun. Suryono mengungkapkan, modus operandi ketiga tersangka tak rumit. Pun, tidak butuh peralatan. Mereka mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran kendaraan yang tidak dapat dikunci ganda. Ketika lokasi aman, salah seorang dari mereka membawa kabur kendaraan sasaran. Lalu, dua lainnya membantu mendorong kendaraan colongan dengan sepeda motor yang dikendarai sebelumnya.
Sumber Berita : Radar Madiun