Diposting pada : 11 August 2022
Kategori : Hukum
"Sejatinya perubahan warna TNKB resmi diberlakukan per 22 Juli. Namun baru bisa diterapkan awal Agustus lalu. Itupun baru kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda dua belum, karena stok pelat hitam masih cukup banyak. Pergantian pelat ini untuk memudahkan identifikasi kendaraan sekaligus mendukung program ETLE (electronic traffic law enforcement)."
Sumber Berita : Radar Madiun