Diposting pada : 17 January 2023
Kategori : Pemerintahan
Pemkot Madiun telah menyerahkan laporan keuangan daerah (LKD) tahun anggaran 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Bahkan Kota Madiun kembali menjadi daerah tercepat di Jawa Timur yang melaporkan LKD, sejak enam tahun berturut-turut. Pemda berkewajiban menyerahkan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, setiap pemerintah daerah sejatinya masih memiliki waktu penyerahan hingga Maret mendatang. Laporan harus segera diselesaikan untuk segera diperiksa. Catatan dan masukan bisa menjadi dasar untuk pelaporan berikutnya. “Kita memang ingin menjadi kota nomor satu di negeri ini. Dengan begitu harapan kami satu pekerjaan bisa segera terselesaikan karena masih banyak pekerjaan yang lain,”. Dengan cepatnya pelaporan tersebut apa yang menjadi kekurangan juga segera diketahui untuk diperbaiki. Harapannya, kekurangan tidak terulang.