Diposting pada : 18 January 2023
Kategori : Sosialisasi
Sejatinya, tanpa peraturan wali kota (perwal) pun, polisi bisa mencegah dan menindak pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Madiun. Contohnya, upaya memberangus knalpot brong sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi (spek) kendaraan. Kemarin (17/1), penugas Satlantas dan Satreskrim Polres Madiun Kota menyisir bengkal dan toko penjual knalpot berisik tersebut. "Sesuai instruksi pimpinan, sementara masih imbauan untuk tidak menjual knalpot brong" kata Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Widada. Widada tak menampik, upaya ini menindaklanjuti hasil apel kamtibmas di balai Kota Madiun, Minggu (15/1) malam lalu. Sebab, knalpot brong di tengarai menjadi pemicu gesekan massa hingga berujung kerusuhan di Jalan Gajah Mada pada malam sebelumnya. Menurut Widada, mayoritas penjual onderdil sepeda motor di Pasar Srijaya menyediakan knalpot brong. Pun, ditemukan pembuat dan penjual knalpot custom. Mereka dihimbau tidak menjualnya. Jika membandel akan ditindak tegas.
Sumber Berita : Radar Madiun