Diposting pada : 12 January 2023
Kategori : Perekonomian
Aturan seputar peredaran produk halal semakin ketat. Sesuai ketentuan pemerintah, setelah 17 Oktober 2024 mendatang pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus mengantongi sertifikat halal. "Jika belum akan mendapat sanksi,". Pada 2022 lalu program self declare hanya dikhususkan untuk produk makanan dan minuman nonhewani. Namun, kali ini juga menyasar makanan-minuman hewani.
Sumber Berita : Radar Madiun