Diposting pada : 11 January 2023
Kategori : Politik
Pemkot Madiun menganggarkan bantuan politik (banpol) untuk partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD setempat tahun ini. Nominalnya Rp 8.500 per suara pemilih yang diraup sejumlah parpol tersebut. Masih sama dengan 2022. Untuk pencairan, setiap parpol harus memenuhi sejumlah syarat yang berlaku. Rencananya, mereka akan diundang untuk sosialisasi dalam waktu dekat. "Sesuai Peraturan Mendagri, banpol akan dicairkan Maret hingga April 2023,". Alokasi banpol terbagi menjadi dua kegiatan. Yakni, minimal 60 persen untuk pendidikan politik. Serta minimal 40 persen untuk operasional kesekretariatan.
Sumber Berita : Radar Madiun