Diposting pada : 06 January 2023
Kategori : Hukum
Tersangka rajapati di Jalan Nitikusumo, Demangan, Taman, Ismail Songge (IS), dikeler ke tempat kejadian perkara (TKP) kemarin (5/1). Dalam reka ulang tersebut, laki-laki 46 tahun, warga Jalan Trisula, Josenan, Taman, memeragakan 20 adegan saat menghabisi YR, istri sirinya itu. "Tidak ada temuan baru dari rekonstruksi. Sama persis dengan pengakuan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan usai reka ulang. Berdasarkan pengakuan IS, aksinya itu merupakan rentetan persoalan dengan YR sejak 10 Mei 2021. Kala itu, dia mengendus tabiat mencurigakan istri sirinya. Namun, ketika dimintai penjelasan, YR selalu mengelak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya, maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Sumber Berita : Radar Madiun