Diposting pada : 04 January 2023
Kategori : Pajak dan Perizinan
Para penikmat rokok harus merogoh kocek lebih dalam. Menyusul keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menaikkan tarif cukai rokok hingga 10 persen. ‘’Kenaikan resmi berlaku untuk 2023 dan 2024. Perubahan tarif mempertimbangkan sejumlah aspek yang mengharuskan adanya kenaikan,’’. Ada tiga aspek yang menjadi acuan. Yakni, penerimaan keuangan negara, kesehatan dan produksi. Dengan kenaikan tersebut, pemerintah berharap ada pengurangan konsumsi rokok. Di sisi lain, juga mempertimbangkan kesejahteraan buruh pabrik rokok. Berlaku untuk semua jenis rokok hasil pengolahan tembakau.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/04/01/2023/cukai-dinaikkan-harga-rokok-semakin-mahal/