Diposting pada : 03 January 2023
Kategori : Pajak dan Perizinan
Cukai rokok dinaikan dan akan berlaku untuk 2023 dan 2024 sesuai peraturan Kemenkeu. "Prinsipnya pemerintah berupaya melindungi masyarakat dalam hal mengurangi konsumsi rokok. Selain itu juga mendukung pengusaha untuk mensejahterakan karyawan pabrik" ujar Iwan.
Sumber Berita : Radar Madiun