Diposting pada : 30 December 2022
Kategori : Bantuan Sosial
Sebanyak 187 pelaku usaha mikro di Kota Madiun mendapat bantuan sosial masing-masing Rp600 ribu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan sosial tersebut guna menekan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak sekaligus mendukung pengembangan usaha mikro. "Bantuan tersebut wajib dipergunakan untuk urusan usaha. Tidak boleh untuk urusan lain atau keperluan konsumtif sehari-hari, dan pemanfaatannya akan diawasi,". Setiap penerima bantuan diwajibkan melaporkan pemanfaatan bantuan dana dari pemerintah provinsi ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun. Pelaku usaha yang belum bisa mengambil jatah bantuan pada waktu yang ditetapkan bisa mengambil bantuan setelah ada penjadwalan ulang dari dinas dan bank penyalur.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/668346/187-pelaku-usaha-mikro-di-kota-madiun-dapat-bantuan-sosial