Diposting pada : 21 December 2022
Kategori : Hukum
Dua terdakwa kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Kota Madiun dihukum pidana penjara. Kedua terdakwa, Passah Oky Saputro (POS) dan Nanang Susilo (NS), juga harus membayar denda. Vonis tersebut telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. ‘’Sidang putusan kasus PD BPR digelar hari ini (kemarin, Red). Vonis telah dijatuhkan,’’. Terdakwa POS – mantan kasubag kredit PD BPR Kota Madiun – dipidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Sedangkan NS divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair satu tahun penjara. NS, selaku nasabah dalam kasus kredit fiktif tersebut, juga harus mengganti kerugian PD BPR senilai Rp 1,3 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/21/12/2022/koruptor-pd-bpr-kota-madiun-terima-hukuman-lebih-ringan-dari-tuntutan/