Diposting pada : 13 December 2022
Kategori : Ketenagakerjaan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 telah resmi disahkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 7 Desember lalu. Hasilnya, UMK Kota Madiun mengalami kenaikan hingga 10 persen dari tahun sebelumnya. Yakni, dari Rp 1.991.105,79 menjadi Rp 2.190.216,37. “UMK sudah disahkan. Saya harap semua perusahaan bisa mematuhi,”. Kenaikan UMK sudah sewajarnya. Sebab, selama dua tahun belakangan tidak ada peningkatan UMK yang signifikan akibat Covid-19. Meski begitu, ia mengimbau kepada para pekerja untuk meningkatkan lagi semangat kerjanya. Sehingga, hak dan kewajibannya bisa terpenuhi secara seimbang.
Sumber Berita : https://beritalima.com/umk-2023-kota-madiun-naik-menjadi-rp-2-190-21637-dari-sebelumnya-rp-1-991-10579/