Diposting pada : 09 August 2022
Kategori : Hukum
Seorang perempuan kepala keluarga di Nganjuk berinisial IS (46) harus kehilangan mobil setelah dibawa kabur sang kekasih yang mengaku seorang pilot. Sayangnya, pria itu ternyata pilot gadungan bernama MR (54) warga Mojokerto. "Jadi pelaku mengajak korban berkencan di sebuah hotel di Kota Madiun dan saat korban mandi pelaku membawa kabur kendaraannya,". Meski pelaku belum sempat menjual kendaraannya polisi tetap akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kepada wartawan tersangka MR mengaku membuat kartu identitas palsu sebagai pilot untuk menarik perhatian korban.
Sumber Berita : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6225791/wanita-asal-nganjuk-kepincut-pilot-gadungan-usai-kencan-mobil-dibawa-kabur