Diposting pada : 12 December 2022
Kategori : Kependudukan
Anak Kota Madiun yang lahir dari pernikahan siri kini dapat memperoleh akta kelahiran. Itu seiring adanya kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) setempat dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun untuk mengatasi masalah administrasi kependudukan tersebut. Kerja sama itu diwujudkan dengan menggelar sidang masal penetapan asal usul anak bagi yang akta kelahirannya tertulis nama ibunya saja. “Kami berupaya mendukung pemenuhan hak sipil anak berupa kepemilikan akta kelahiran. Sebab, dokumen tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan kejelasan status anak terhadap masa depan mereka,”. Tercatat ada sembilan anak dari enam pasangan suami-istri (pasutri) yang mengikuti sidang penetapan asal usul anak pada Jumat lalu (9/12). Selanjutnya, hasil sidang penetapan asal usul anak itu digunakan untuk memasukkan nama ayah dalam akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) mereka.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/12/12/2022/enam-pasutri-ikuti-sidang-penetapan-asal-usul-anak/