Diposting pada : 09 December 2022
Kategori : Pemerintahan
Tahapan pengadaan ribuan laptop bagi siswa SD dan SMP negeri di Kota Madiun mulai dibahas. Setelah meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Dinas Pendidikan (Dindik) setempat mengundang penyedia jasa untuk memaparkan ketersediaan produk, kesiapan, spesifikasinya, hingga kesanggupan memenuhi pesanan ribuan laptop, Jumat (9/12/2022). “Paparannya terkait juga dengan kebutuhan kami yang sejumlah 9.452 unit. Sehingga dari vendor-vendor itu mampu atau tidak memenuhi kebutuhan kami,”. Dari enam penyedia jasa yang telah kontrak konsulidasi dan terdaftar di LPSE e-Katalog, hanya empat vendor yang hadir dalam acara pemaparan laptop produk dalam negeri (PDN). Yakni Supertone (SPC), Teradata(Axioo), Acer Indonesia, dan Zyrex. Sedangkan Libera dan Advance tidak hadir. Dari hasil pemaparan penyedia jasa tersebut, nantinya akan dikaji bersama tim terkait. Selanjutnya baru ditentukan sesuai kebutuhan pemkot. Karena tidak semua vendor mampu menyediakan ribuan unit laptop dalam waktu 100 hari kalender. Setelah ditentukan penyedia jasanya, barulah vendor tersebut melengkapi kebutuhan yang diminta.
Sumber Berita : https://www.realita.co/baca-14835-bahas-pengadaan-laptop-dindik-kota-madiun-undang-penyedia