Diposting pada : 09 December 2022
Kategori : Perekonomian
"Besaran UMK 2023 yang ditetapkan gubernur itu lebih tinggi dari usulan pemkot. Sebelumnya usulan pemkot naik 7,38 persen atau Rp 147.001,29 dari UMK 2022. penghitungannya mengacu sejumlah regulasi, seperti PP nomor36 tahun 2021 tentang pengupahan."
Sumber Berita : Radar Madiun