Diposting pada : 08 December 2022
Kategori : Ketenagakerjaan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Madiun tahun 2023 naik Rp 199.111. Itu artinya dari Rp 1.991.105,79 di tahun 2022 menjadi Rp 2.190.216 di tahun 2023. UMK yang akan diterapkan mulai tahun 2023 itu jauh lebih tinggi dari yang diusulkan Pemkot Madiun sebelumnya sebesar Rp 147.001,29. Walikota Madiun, Maidi mengaku bersyukur UMK 2023 mengalami kenaikan cukup signifikan. Bahkan yang ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa lebih besar dari yang diusulkan. Karenanya, ia berpesan agar pengusaha dapat memberikan gaji karyawannya sesuai aturan yang berlaku. “Jadi kalau memang haknya seperti itu, haknya tenaga kerja ya dipenuhi sesuai aturan dan semua pengusaha juga harus taat pada aturan itu. Yang penting, semuanya harus saling menghargai dan menjalankan aturan itu,”.
Sumber Berita : https://www.realita.co/baca-14805-umk-kota-madiun-naik-ini-nilainya