Diposting pada : 03 July 2026
Kategori : Transportasi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar), sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Hingga awal Juli 2026, total sudah sebanyak 12 perlintasan sebidang liar yang ditutup. Terakhir, pada Kamis (2/7/2026), KAI Daop 7 Madiun melalui Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar melaksanakan penutupan perlintasan liar yang berada di KM 110+222 petak jalan Talun–Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Kegiatan penutupan dipimpin oleh Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril. Selanjutnya, tim melaksanakan penutupan akses dengan memasang patok rel serta palang menggunakan pipa besi agar perlintasan tidak lagi dapat digunakan oleh kendaraan maupun masyarakat. Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari "Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat"."Perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, dapat membahayakan keselamatan jiwa serta mengganggu operasional perjalanan kereta api"."Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya penutupan perlintasan liar. Sinergi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin aman dan andal".
Sumber Berita : https://lenteratoday.com/post/item/235447/Hingga-Awal-Juli-KAI-Daop-7-Madiun-Tutup-12-Perlintasan-Sebidang-Liar