Diposting pada : 13 June 2026
Kategori : Hukum
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, mendapat perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa. Tim penasihat hukum Thariq Megah menilai surat dakwaan yang disusun KPK tidak memenuhi syarat materiil karena dinilai tidak menjelaskan secara rinci peran dan tindakan yang dilakukan kliennya dalam perkara yang didakwakan. Atas dasar itu, mereka mengajukan perlawanan hukum dengan alasan dakwaan bersifat kabur atau obscuur libel. “Ketika seseorang mendakwa, harusnya sudah mengantongi bukti petunjuk yang jelas. Bagaimana mewujudkan delik pidana itu, langkah dan tahapannya seperti apa, uraian itu tidak ada”.
Sumber Berita : https://memorandum.disway.id/madiun/read/161424/dakwaan-kpk-dilawan-mantan-kepala-dpupr-kota-madiun-nilai-konstruksi-perkara-kabur