Diposting pada : 13 June 2026
Kategori : Hukum
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi, Thariq Megah, menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6). Kuasa hukum Thariq, Mursid Mudiantoro, menilai dakwaan yang disusun penuntut umum belum menguraikan secara rinci konstruksi tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Menurut dia, dakwaan masih bersifat umum dan belum menjelaskan secara spesifik peran maupun tindakan yang diduga dilakukan terdakwa. “Dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas bagaimana perbuatan pidana itu dilakukan, langkah-langkahnya seperti apa, dan posisi klien kami di mana”. “Kalau disebut meneruskan, berarti sebelumnya sudah ada sistem yang berjalan. Pertanyaannya, siapa yang membangun, siapa yang menginisiasi, dan siapa yang mengelola mekanisme itu sejak awal”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2606130019/siapkan-eksepsi-thariq-megah-pertanyakan-penerima-manfaat-aliran-dana-dalam-dakwaan-kpk