Diposting pada : 13 June 2026
Kategori : Hukum
Tim kuasa hukum terdakwa Rochim Rudianto menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana belum sepenuhnya sesuai dengan fakta yang dialami kliennya. Karena itu, pihaknya memilih fokus pada pembuktian di persidangan daripada mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Rochim, Budiarjo Setiawan, mengatakan kliennya didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan serta Pasal 12B mengenai gratifikasi. “Kalau opening statement kami, pasal itu tidak relevan dengan fakta yang dialami oleh klien kami. Kalau diterapkan pasal pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak ada. Klien kami swasta murni”. “Harus dibuktikan nanti oleh KPK. Apakah itu murni uang pemerasan, atas suruhan pihak tertentu, atau pembayaran atas proyek yang dilaksanakan klien kami”.