Diposting pada : 12 June 2026
Kategori : Hukum
Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Maidi, KPK juga mengadili Direktur CV Sekar Arum Rochim Rudianto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah. Ketiganya dituntut dalam berkas perkara terpisah. “Maidi selaku Wali Kota Madiun mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada terdakwa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan Program TSP di TPA Winongo”. KPK menyebut dana yang diduga terkumpul melalui skema tersebut mencapai Rp1,3 miliar. Uang itu disebut berasal dari PT Hemas Buana Indonesia sebesar Rp600 juta, Yayasan Bhakti Husada Mulia Rp350 juta, dan PT Hasta Bangun Persada Rp350 juta.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-49107-sidang-korupsi-wali-kota-madiun-kpk-beberkan-dugaan-pemerasan-berkedok-csr