Diposting pada : 12 June 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan berkedok program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TSP) dalam sidang perdana perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. “Maidi selaku Wali Kota Madiun mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada terdakwa yang ditunjuk Maidi sebagai pelaksana pekerjaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di TPA Winongo”. Jaksa menyebut keduanya diduga menerima uang sekitar Rp9 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan proyek dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dengan demikian, total penerimaan yang didalilkan KPK dalam perkara ini mencapai Rp10,3 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai alternatif, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-49108-dalam-dakwaan-kpk-kalau-tak-berkontribusi-jangan-usaha-di-madiun