DETAIL BERITA

Direktur CV Sekar Arum, Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Disebut Jadi Penghubung Dugaan Aliran Dana CSR

Diposting pada : 12 June 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan orang dekat Wali Kota Madiun dalam perkara korupsi yang mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. “Terdakwa juga merupakan orang kepercayaan MAIDI yang pernah menjadi relawan dan pernah memberikan bantuan kepada MAIDI dalam pencalonan MAIDI dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Madiun Tahun 2024”. “MAIDI meminta agar terdakwa melaksanakan pekerjaan penataan TPA Winongo walaupun belum ada dokumen perencanaan dan penganggaran dari Pemerintah Kota Madiun”. Total dugaan penerimaan dalam kelompok peristiwa ini mencapai Rp1,3 miliar. KPK mendalilkan penggunaan mekanisme CSR/TSP tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta aturan pelaksanaannya. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan KUHP.


Sumber Berita : https://realita.co/baca-49111-direktur-cv-sekar-arum-orang-kepercayaan-wali-kota-madiun-disebut-jadi-penghubung-dugaan-aliran-dana-csr