Diposting pada : 11 June 2026
Kategori : Hukum
Terdakwa perkara dugaan korupsi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah memilih langkah berbeda usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026). Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thariq melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan langsung terhadap dakwaan tersebut. Sementara dua terdakwa lain, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan proses persidangan pada tahap pembuktian. “Secara prinsip kami mengajukan perlawanan. Rumusan delik yang diajukan KPK tidak cermat karena tidak ada uraian tentang cara bertindak dalam mewujudkan delik pidana tersebut”. “Faktanya uang yang didapat ada yang sudah dibayarkan. Ada juga sebagian dana yang masih mengendap dan belum sempat dibayarkan. Itu nanti akan kami buktikan di persidangan”.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/thariq-megah-lakukan-perlawanan-hukum-atas-dakwaan-maidi-dan-rochim-pilih-ke-tahap-pembuktian/