DETAIL BERITA

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Tuai Dukungan

Diposting pada : 11 June 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026 mendapatkan perhatian. Sejumlah orang dan keluarga Maidi hadir di sidang tersebut. Mereka memberikan dukungan moril dan semangat untuk menjalani persidangan perdana. Pelukan dan kata-kata semangat terdengar kepada Maidi sebelum memasuki ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Maidi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima uang Rp11,5 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Nilai itu terdiri dari dugaan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp1,7 miliar dan dugaan gratifikasi berupa commitment fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun sebesar Rp9,8 miliar. “Kalau Rp1,7 miliar terkait TPA Winongo untuk kepentingan Maidi. Kalau Rp9,8 miliar terkait kepentingan Maidi dan Thariq. Semua atas perintah Maidi, tetapi itu nanti dibuktikan di persidangan”.


Sumber Berita : https://ketik.com/surabaya/hukum-kriminal/sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-wali-kota-madiun-nonaktif-maidi-tuai-dukungan