Diposting pada : 11 June 2026
Kategori : Hukum
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjalani sidang perdana kasus dakwaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Kamis, 11 Juni 2026. Ia duduk di kursi terdakwa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Pada sidang perdana, Maidi yang hadir di PN Tipikor mengenakan pakaian batik, berpeci dengan rompi KPK berwarna oranye masuk ke ruang Sidang Cakra, sekitar pukul 09.31 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian oleh, Ikhsan Fernandi, Tonny Frengky Pangaribuan dan Fengki Indra. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Maidi memberikan tanggapan terkait perkara dugaan kasus korupsi mengenai pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan JPU. "Seusai surat Menteri Lingkungan Hidup. Ada 13 kota di Indonesia yang masuk kondisi darurat, sehingga Kota Madiun harus segera melangkah mengatasinya".
Sumber Berita : https://ketik.com/surabaya/hukum-kriminal/sikap-tegar-wali-kota-madiun-nonaktif-maidi-jalani-sidang-perdana-di-pn-tipikor