Diposting pada : 11 June 2026
Kategori : Hukum
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SURABAYA, Kamis 11 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, Maidi duduk di kursi terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah serta Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaannya, JPU membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah."Ada dua dakwaan yang disampaikan yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah".
Sumber Berita : https://memorandum.disway.id/madiun/read/161297/sidang-perdana-wali-kota-madiun-nonaktif-maidi-jpu-beber-dua-klaster-korupsi