DETAIL BERITA

Sidang Perdana Korupsi Wali Kota Madiun Maidi, 12 Pengacara Dampingi Terdakwa

Diposting pada : 11 June 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026). Tiga terdakwa yakni H. Maidi Wali Kota Madiun non aktif, Thariq Megah Kepala Dinas PU PR Kota Madiun dan Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum duduk di kursi pesakitan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan berkas dakawaan kepada para terdakwa. Ada dua dakwaan yang disampaikan JPU. Yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah. Sidang pertama di PN Tipikor bakal mengungkap modus para terdakwa berdasarkan hasil penyidikan tim KPK yang berlangsung sejak Januari 2026 lalu. Tim JPU KPK berjumlah tiga orang secara bergantian membacakan berkas dakwaan. Sementara para terdakwa didampingi sebanyak 12 pengacara. Mereka hadir mendampingi klien masing-masing menghadapi persidangan di PN Tipikor Surabaya. Terdakwa H. Maidi paling banyak didampingi pengacara yakni enam orang. Sedangkan Rochim didampingi empat orang pengacara dan Thariq didampingi tiga orang pengacara.


Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/594210/sidang-perdana-korupsi-wali-kota-madiun-maidi-12-pengacara-dampingi-terdakwa