Diposting pada : 11 June 2026
Kategori : Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan dakwaan serius terhadap H Maidi, Wali Kota Madiun non aktif. Pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, tim JPU KPK menjerat Maidi dengan pasal pemerasan dengan modus CSR untuk TPA Winongo serta gratifikasi proyek fisik di Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR). "Ada dua perbuatan. Yaitu pertama adanya penerimaan uang kepada terdakwa Maidi melalui Rochim". "Itu terkait dengan di TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Dakwaan kedua terkait dengan gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR". Dalam berkas dakwaan, JPU mengungkapkan pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo yang diterima melalui Rochim senilai Rp 1,7 miliar.
Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/594264/modus-csr-tpa-winongo-madiun-jpu-kpk-mendakwa-maidi-lakukan-pemerasan