DETAIL BERITA

Sidang Perdana Digelar, Maidi Didakwa Terima Rp 1,7 M Dana CSR dan Gratifikasi Rp 9,81 Miliar

Diposting pada : 11 June 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Maidi dengan dua perkara sekaligus, yakni dugaan pemaksaan pembayaran dana corporate social responsibility (CSR) untuk penataan TPA Winongo serta penerimaan gratifikasi dan komitmen fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Dalam dakwaan pertama, Maidi bersama Direktur CV Cipta Sekar Arum Rochim Rudianto disebut mewajibkan sejumlah pihak yang sedang mengurus perizinan di lingkungan Pemkot Madiun menyetorkan dana yang disebut sebagai CSR untuk penataan TPA Winongo. Total dana yang terkumpul disebut mencapai Rp 1,7 miliar. Dana tersebut berasal dari sejumlah perusahaan dan lembaga yang sedang berurusan dengan perizinan maupun pengembangan usaha di Kota Madiun. “Pada intinya dakwaan ini ada dua perbuatan, adanya penerimaan uang terkait proses perizinan yang diterima dari Rochim. Jadi, itu penerimaan Maidi melalui Rochim terkait TPA Winongo dengan modus menggunakan istilah dana CSR”.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2606110036/sidang-perdana-digelar-maidi-didakwa-terima-rp-17-m-dana-csr-dan-gratifikasi-rp-981-miliar