DETAIL BERITA

Maidi Bantah CSR TPA Winongo Terkait Perizinan, Sebut untuk Atasi Darurat Sampah

Diposting pada : 11 June 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memberikan tanggapan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6). Terkait dakwaan KPK mengenai pengumpulan dana corporate social responsibility (CSR) untuk penanganan TPA Winongo, Maidi menegaskan bantuan tersebut dilakukan untuk mengatasi kondisi darurat sampah yang saat itu dihadapi Kota Madiun. Menurut Maidi, langkah tersebut berawal dari adanya perhatian dan peringatan pemerintah pusat terhadap kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. “TPA saat itu dalam kondisi darurat sesuai surat dari Menteri Lingkungan Hidup. Kota Madiun menjadi salah satu dari 13 daerah di Indonesia yang mendapat perhatian khusus”. Maidi menjelaskan, kondisi TPA saat itu berisiko menimbulkan pencemaran udara, pencemaran air, hingga dampak lingkungan lain yang dapat membahayakan masyarakat apabila tidak segera ditangani. Karena itu, Pemkot Madiun berupaya mempercepat penanganan persoalan tersebut dengan melibatkan sejumlah perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau CSR.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2606110037/maidi-bantah-csr-tpa-winongo-terkait-perizinan-sebut-untuk-atasi-darurat-sampah