Diposting pada : 11 June 2026
Kategori : Hukum
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupso (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Kamis. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Toni Franky, di sela sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati itu, mengatakan bahwa ada dua dakwaan yang disampaikan dalam sidang tersebut. "Ada dua dakwaan yang disampaikan yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto (proyek TPA Winongo). Serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah". Dalam sidang tersebut, ada tiga terdakwa yang hadir yakni Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, dan Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, yang duduk di kursi pesakitan. Toni menambahkan, pada dakwaan yang disampaikan dalam sidang itu, disebut ada penerimaan uang terkait proses perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, yang diterima oleh Rohim dan kemudian diserahkan kepada Maidi, dengan modus menggunakan istilah dana Corprate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,7 miliar.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/1072817/wali-kota-madiun-nonaktif-didakwa-terima-gratifikasi-dan-pemerasan