DETAIL BERITA

Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Segera Disidangkan

Diposting pada : 08 June 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang gratifikasi dilakukan melalui menjerat Wali Kota Madiun nonaktif segera bergulir di meja Kepala DPUPR Kota Madiun persidangan. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Surabaya pada 29 Mei 2026 lalu. Rencananya, sidang perdana dijadwalkan digelar pada 11 Juni 2026 mendatang. "Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa MD, RR, dan TM”. "KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum akan mengawal proses persidangan idene cara berdasarkan prinsip due process of law”. "Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, KPK akan terus menginformasikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat secara proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Atas perkara tersebut, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.


Sumber Berita : Memorandum