Diposting pada : 05 June 2026
Kategori : Hukum
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thoriq Megah segera menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. "Agenda awalnya mendengarkan dakwaan dari JPU. Setelah itu baru ada kesempatan menentukan sikap hukum berikutnya sesuai mekanisme persidangan". "Delik pokok yang didakwakan adalah Pasal 12C terkait penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan subsider Pasal 606 KUHP karena turut serta". "Kalau di kantor saya ada lima. Ya, nanti lima orang itu yang mendampingi". Ketiga terdakwa tersebut dijadwalkan menjalani sidang pada hari yang sama. Persidangan diperkirakan menjadi perhatian publik karena merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya ditangani KPK. Untuk proses penuntutan, KPK menyiapkan delapan jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara dengan terdakwa Maidi, Thoriq Megah, dan Rochim Rudiyanto.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2606050054/thoriq-megah-siap-hadapi-sidang-perdana-kasus-korupsi-didampingi-lima-pengacara