Diposting pada : 04 June 2026
Kategori : Hukum
Pengembangan kasus perusakan di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo diungkap Polres Madiun Kota. Hingga kini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. "Kasus perusakan di Jalan Dadali kita sudah amankan. Sembilan tersangka yang telah ditetapkan dan mayoritas berasal dari luar Kota Madiun”. "Untuk saat ini pemicunya antar kelompok saling panas-panasan (provokasi). Motif akibat pasca kegiatan di wilayah luar Kota Madiun”. "Setiap laporan yang diterima akan kami proses secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku”. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 262 atau pasal 521 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sumber Berita : Memorandum