Diposting pada : 03 June 2026
Kategori : Hukum
Jajaran Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan empat orang tersangka. Seluruh pelaku diketahui merupakan residivis dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis pers yang digelar di Mapolres Madiun Kota, Selasa (2/6). "Ada tiga laporan polisi. Motor sengaja dicuri oleh para tersangka’’. Kapolres menjelaskan, tiga kasus curanmor tersebut terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus pertama terjadi di halaman Masjid Agung Baitul Hakim pada 23 April 2026 sekitar pukul 21.10 WIB. Tersangka MAG, 36, warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, mencuri sepeda motor Honda Scoopy bernopol AE 4751 RL milik korban. "Modusnya berkenalan di aplikasi pertemanan. Ketika bertemu dengan korban, tersangka diam-diam membawa sepeda motor korban’’.
Sumber Berita : https://memorandum.disway.id/madiun/read/160602/ungkap-tiga-kasus-curanmor-polres-madiun-kota-bekuk-empat-residivis