Diposting pada : 02 June 2026
Kategori : Hukum
Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Madiun Kota. Polisi mengamankan empat unit sepeda motor dari tangan para pelaku. Kendaraan roda dua tersebut dikembalikan ke pemiliknya. “Ada empat tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial RPS, MAB, DNF, dan RE. Seluruhnya merupakan residivis”. Penangkapan tersebut berasal dari tiga laporan polisi dengan korban seluruhnya perempuan. Wiwin menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni mendekati korban melalui aplikasi pertemanan dan memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur sepeda motor. Selain itu, minimnya pengamanan kendaraan membuka kesempatan para pelaku melakukan tindak kejahatan. Dari hasil penyelidikan, seluruh kendaraan yang dicuri diketahui tidak dikunci stang.
Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/593076/polres-madiun-kota-ringkus-residivis-curanmor-empat-motor-kembali-ke-pemilik