Diposting pada : 02 June 2026
Kategori : Keamanan
Jajaran Polres Madiun Kota berhasil menggulung bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak empat orang diamankan kepolisian. Para pelaku yang seluruhnya merupakan residivis ini, resmi ditetapkan tersangka dalam rilis pers di mapolres setempat, Selasa (2/6). "Ada tiga laporan polisi. Motor sengaja dicuri oleh para tersangka”. Kasus curanmor ini terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Kasuspertamaterjadi dihalaman Masjid Agung Baitul Hakim pada 23 April 2026 sekitar pukul 21.10. “Modusnya berkenalan di aplikasi pertemanan. Ketika bertemu dengan korban, tersangka diam-diam membawa motor korban”. "Tersangka memanfaatkan kelengahan serta menyasar kendaraan yang tidak dikunci setang (kunci ganda)”. "Kami imbau masyarakat lebih hati-hati dalam menguasai kendaraan. Jangan gampang percaya dengan orang yang tidak dikenal”. "Saya pastikan kalau misal ada orang datang buat gaduh pasti saya bereskan. Kota Madiun wajib aman”.
Sumber Berita : Memorandum