Diposting pada : 25 May 2026
Kategori : Keamanan
PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir off street di Jalan dr Soetomo Nomor 53, Kota Madiun, terancam ditindak tegas setelah diketahui izin usaha pengelolaan parkirnya telah kedaluwarsa. “Akan kita kaji dan dirumuskan bersama-sama. Jika sampai minggu depan persyaratan kegiatan parkir tidak memenuhi aturan, ya kita tutup”. “Persoalan parkir ini sudah muncul di media massa, sehingga menjadi atensi Satpol PP untuk segera diselesaikan”. “Siapa pun boleh berusaha. Untuk perizinan silakan ke Mal Pelayanan Publik. Jika mengalami kesulitan, bisa datang ke Satpol PP dan akan kami bantu mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya”. “Masa berlaku izinnya dua tahun. Sampai sekarang belum ada perpanjangan ataupun pengajuan izin baru”. “Perpanjangan maupun pengajuan baru bisa dilakukan secara online”. “Biasanya kami hanya diminta data atau diajak koordinasi. Untuk penertiban usaha terkait perizinan menjadi kewenangan Satpol PP”.