Diposting pada : 26 May 2026
Kategori : Hukum
Penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala DPUPR nonaktif Thariq Megah, serta orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dipastikan telah lengkap. "Sampai saat ini masih fokus untuk perkara pokok. Penyidikan sudah lengkap dan saat ini masuk tahap penyiapan dakwaan”. "Nantinya jika sudah ada pelimpahan untuk proses persidangan, kami akan update kembali”. Diketahui, kasus dugaan tipikor tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada Januari lalu. Dalam perkara itu, Maidi diduga menerima gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar. Namun, pihak kontraktor di sebut hanya menyanggupi pemberian fee sekitar 4 persen atau senilai Rp 200 juta. Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah sebagai tersangka. Atas perkara tersebut, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 dan pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber Berita : Memorandum