Diposting pada : 20 May 2026
Kategori : Pemerintahan
Operasional lahan parkir yang dikelola PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meski lokasi parkir itu telah beroperasi kurang lebih selama empat tahun terakhir. “Belum pernah ada permohonan Andalalin dari JPC”. “Tadi saya sudah meminta keterangan dari pegawai yang menangani, karena saya sendiri baru bertugas di sini tahun 2024”. “Saat itu memang saya yang mencoba mengurus Andalalinnya. Tapi karena ada persyaratan yang kurang, Andalalin tidak dapat diteruskan. Kemudian ada persoalan internal sehingga saya tidak lagi ikut mengurusi”. Persoalan perizinan ini mencuat di tengah sengketa hukum yang sedang dihadapi PT JPC bersama direkturnya, Kiagus Firdaus. Perusahaan tersebut kini digugat secara perdata sebesar Rp5 miliar oleh Edy Susanto Santosa, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang digunakan untuk operasional parkir tersebut. Selain meminta pembatalan perjanjian, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp41.104.080 untuk biaya operasional serta Rp288 juta yang diklaim sebagai hak pembagian keuntungan. “Kami tetap memenuhi prestasi sebagaimana perjanjian. Intinya kami tetap memberikan hak Pak Edy”. “Waktu itu kami membangun dan pihak parkiran juga mengeluarkan biaya. Intinya, dari JPC itu memang owner-nya juga ada dalam perjanjian tersebut, bukan disewakan kepada pihak lain”. “Sempat ada mediasi, tetapi memang tidak berhasil. Artinya sidang tetap berlanjut dan kami akan mengikuti jadwal dari pengadilan”.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-48837-izin-andalalin-pt-jpc-dipertanyakan-ini-penjelasan-dishub-kota-madiun