DETAIL BERITA

Sidang Sengketa Lahan Parkir di Kota Madiun Bergulir, Penggugat Tuntut Rp5 Miliar

Diposting pada : 19 May 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Sengketa pengelolaan lahan parkir di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. PT Jatim Parkir Center (JPC) bersama pihak pengelola lainnya digugat oleh Edy Susanto Santosa, pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut, dengan nilai gugatan mencapai Rp5 miliar. PT Jatim Parkir Center (JPC) bersama pihak pengelola lainnya digugat oleh Edy Susanto Santosa, pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut, dengan nilai gugatan mencapai Rp5 miliar. Perkara tersebut bermula dari perjanjian pinjam pakai bangunan antara Edy Susanto dan Kiagus Firdaus, warga Kota Malang. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Notaris Ali Fauzi Nomor 169 tertanggal 26 Oktober 2021. Dalam akta itu, Edy Susanto tercatat sebagai pemilik SHGB Nomor 216 berupa tanah seluas 3.380 meter persegi beserta bangunan yang berada di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. “Pada kenyataannya bukan hanya bangunan yang dikelola. Lahan kosong milik klien saya juga digunakan sebagai lahan parkir yang dikelola PT JPC”. “Padahal klien kami tidak tercatat sebagai karyawan”. Gugatan diajukan kepada Kiagus Firdaus atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai, serta kepada PT JPC yang disebut menggunakan lahan milik Edy tanpa izin. “Karena dalam perjanjian tidak ada klausul penggunaan lahan, hanya bangunan saja”. “Nominal itu untuk pemulihan keadaan atas reputasi usaha dan tekanan psikologis akibat sengketa berkepanjangan yang dirasakan klien kami”.“Kami jelas menolak karena tidak masuk akal dan tidak ada dasar hukumnya. Sebab, lahan serta bangunan sejak awal merupakan milik klien kami dan tidak ada kesepakatan mengenai penggantian biaya apabila perjanjian pinjam pakai dihentikan”. “Kami tetap memenuhi prestasi sebagaimana perjanjian. Intinya kami tetap memberikan hak Pak Edy”. “Waktu itu kami membangun dan pihak parkiran juga mengeluarkan biaya. Intinya, dari JPC itu memang owner-nya juga ada dalam perjanjian tersebut, bukan disewakan kepada pihak lain. Itu saja”. “Sempat ada mediasi, tetapi memang tidak berhasil. Artinya sidang tetap berlanjut dan kami akan mengikuti jadwal dari pengadilan”.


Sumber Berita : https://realita.co/baca-48819-sidang-sengketa-lahan-parkir-di-kota-madiun-bergulir-penggugat-tuntut-rp5-miliar