Diposting pada : 14 May 2026
Kategori : Transportasi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat terdapat 216 perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 titik masih belum terjaga sehingga dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi jalur berupa penyempitan dan pematokan perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Blitar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan di titik perlintasan yang rawan dilintasi kendaraan tidak sesuai kelas jalan. “Normalisasi ini difokuskan pada dua titik perlintasan di petak jalan antara Stasiun Garum dan Stasiun Talun, tepatnya di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar”. Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni JPL 171 di Km 111+9/0 dan JPL 172 di Km 112+3/4. Pada JPL 171, lebar jalan yang sebelumnya lebih dari tiga meter dipersempit menjadi 1,3 meter sehingga hanya dapat dilalui kendaraan roda dua. Sementara di JPL 172, lebar jalan dipersempit menjadi dua meter.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/25-perlintasan-sebidang-di-daop-7-madiun-belum-terjaga-kai-lakukan-normalisasi-jalur-bertahap/